VISI CAKRA EKA PASTI
1.
Mengupayakan hak setiap orang untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepasitan hukum yang adil;
2.
Memberikan dukungan hukum, bantuan hukum,
dan asistensi peraturan perundang-undangan kepada institusi pemerintah dan
masyarakat;
3.
Mencerdaskan kehidupan hukum bangsa Indonesia.
MISI CAKRA EKA PASTI
1.
Melakukan kegiatan-kegiatan dengan
menitikberatkan pada pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak
mampu;
2.
Menambah pengetahuan dan pemahaman bidang
hukum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3.
Memperjuangkan hak dan kepentingan hukum
masyarakat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
4.
Menyelenggarakan secara aktif penyuluhan hukum
kepada masyarakat baik secara khusus maupun pada umumnya;
5.
Melibatkan diri secara aktif dalam kerja
sama regional, nasional, dan internasional sebagai upaya pembaruan hukum di Indonesia
yang maju dan berkembang sesuai perkembangan zaman;
6.
Meningkatkan mutu layanan dan fungsi hukum
itu sendiri bagi masyarakat tidak mampu;
7.
Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma/prodeo/probono
dengan menunjuk kepengurusan terbatas terdiri dari unsur Advokat dan Para
Legal, dengan nama Pos Bantuan Hukum Cakra Eka Pasti;
8.
Mengusahakan penerbitan dan melakukan
riset, yang berkaitan dengan bidang hukum;
9.
Meningkatkan kerja sama dengan instansi-instansi
dan badan-badan lain terutama dalam bidang hukum;
10.
Mengadakan kelompok belajar, grup diskusi
untuk menyampaikan pandangan-pandangan kepada pemerintah, pengadilan, dan lembaga-lembaga
lainnya; dan
11.
Melakukan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan
lain yang bermanfaat bagi profesi Advokat atau masyarakat di bidang hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar